HAL-HAL PENTING
DALAM TINDAK PIDANA PERS
ALUR PERKARA PERS
Penanganan
tindak pidanan pers memiliki keunikan tersendiri di banding penanganan pidana
lain, walaupun tidak ada hukum acara khusus pidana pers, namun ada prosedur-prosedur
tertentu yang harus dilewati. Para penegak hukum (jaksa, polisi dan hakim) yang
hendak harus memperhatikan
prosedur-prosedurnya.
Penanganan yindak pidana oleh
pers tersebut , dapat dilihat dari institusi-institusi yang menangani,
regulasi-regulasi yang digunakan, unsur-unsur untuk menentukan kesalahan,
pembuktian tindak pidana , serta alur penanganannya.
1. Institusi-institusi
yang terkait dengan Pers
Dalam menangani kasus Pers,banyak
institusi-institusi yang terlibat, institusi-institusi adalah :
a. Dewan
Pers
Menurut ayat 5 pasal (2) UU No.
40 tahun 1999 tentang Pers, fungsi Dewan Pers antaralain mengawasi melaksanakan
kode etik Jurnalistikdan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Jika kasus tersebut sudah ditangani polisi, dewan Pers tidak akan menangani
pengaduan kasus tersebut.
Berangkat dari ketentuan diatas,
dapat dipahami bahwa dewan pers merupakan lembaga dibidang pers dalam
regulator, penanganan kode etik dan lembaga yang menangani kasus pemberitaan
pers. Menurut pasal 1 prosedur pengaduan
di dewan pers, pengaduan mastarakat
ditangani dewan pers adalah pelaksanan terkait kode etik jurnalistik dan
kasus-kasus lainnya menyangkut pemberitaan.
Jika ada pengaduan, dewan pers
akan mengupayakan musyawarah antara pengadu dan mediayang dilakukan jika tidak
mencapai mufakaat maka Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
pemeriksaan dilakukan melalui siding pleno yang akan menghasilkan pernyataan,
penilaian dan rekomendasi dan dikirim ke pera pihak dan diumumkan secara
terbuka.
Perusahaan pers yang diadukan
wajib memberitahu Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi, jika tidak memenuhi
Dewan Pers akan memmbuat Rekomendasi selanjutnya. Rekomendasi tersebut antara lain agar kasus tersebut ditangani
Polisi atau digugat secara perdata.
b. Kepolisian
Sebagai mana yang di atur dalam
kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KHUAP), kepolisian adalah lembaga yang
menagani penyelidikan dan penyidikan jika ada terjadi indikasi tindak pidana.
Penyelidikan oleh pers dilakukan penyelidikan kasus pidana atas dasar
rekomendasi Dewan Pers.
c. Kejaksaan
Sebagai mana yang diatur dalam
KHUAP, tugas Kejaksaan adalah melakukanpenuntutan tersebut dilakukan
berdasarkan hasil penyelidikan oleh kepolisian.
d. Pengadilan
Pengadilan adalah lembaga yang
akan memeriksa dan memutus semua perkara, termasuk perkara dalam pemberitaan
pers, perkara pidana dan perdata akan bermuara dipengadilan.
2. Regulasi-regulasi
yang terkait dengan Pers
Dalam memeriksa dan memutuskan
perkara Pers, banyakk regulasi-regulasi yang harus menjadi rujukan,
regulasi-regulasi yang digunakan dalan penanganan tindak pidana pers adalah :
a. UU No. 40 tahun 1999 yang
menangani tentang Pers.
b. UU 32 tahun 2002 tentang
penyiaran.
c. UU 11 tahun2008 tentang Informasi
dan Transaksi.
d. UU No. 14 tahun 2008 tentang
kebebasan memperoleh Informasi Publik.
e. Kitab Undang-undang KHUAP yang
menentukan ketentuan-ketentuan Pidana.
f.
Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
g. Kode ettik Jurnalistik yang
merupakan pedoman bagi jurnalis.
h. Peraturan Dewan Pers tentang
pedoman hak jawab.
Disamping itu ada
regulasi-regulasi lain yang menjadi
pendukung :
a. Undang-undang Dasar 1945 pasal
28E.
b. Deklarasi Universal HAM.
c. Kovenan hak-hak Sipil dan
Politik.
d. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
3.
Unsur-unsur dalam menentukan
kesalahan
Selain
unsur-unsur delik, untuk membuktikan kesalahan pemberitaan harus
dipertimbanglkan :
a. Keputusan pada kode etik
Jurnalistik, susunan berita dikatakan salah bukan hanya melangar undang-undang,
tapi juga melanggar kode etik Jurnalistik.maka sebelum diperiksa pelanggaran
terhadap undang-undang, harus terlebih dahulu diperiksa apakah suatu berita
melanggar kode etik.
b. Kepatuhan pada pedoman Prilaku
penyiaran (untuk Media siaran/Media penyiaran Televisi dan Radio). Pedoman ini
bisa menjadi tolak ukur apakah suatu berita
Radio atau Televisi melanggar Hukum atau tidak.
c. Kepatuhan pada standar kerja
Jurnalistik, kerja Jurnalis ditungtut kerja Professional. Untuk itu, sesuatu
pemberitaan yang salah harus terlebih dahulu dilihat, apakah standar kerja bagi
Pers Profesional dilakukan oleh Jurnalis yang didakwa melakukan pelanggaran
Hukum.
4.
Pembuktian tindak Pidana Pers
Alat
bukti yang digunakan dalam memeriksa dan memutus perkara Pers adalah :
a. karya Jurnalis yang sudah
dipublikasikan.obyek pertama Pidana Pers adalah Berita, baik Cetak, Siaran
maupun Online. Maka berita itu sendiri merupakan alat bukti utama yang harus
diperiksa.
b. Rekaman Wawancara. Alat rekam
bisa menjadi bukti untuk mencari informasi apakah benar dari narasumber atau
mengada-ngada.
c. Permohonan Wawancara. Permohonan
untuk membuktikan apakah Jurnalis telah melakukan upaya secara sunguh-sungguh
kepada narasumber. Dan upaya tersebut harus yang masuk akal contohnya dengan
menggunakan Telepon, surat, Pesan singkat, Faksimil, Email dll.
d. Pernyataan dan Rekomendasi Dewan
Pers. pernyaatan ini merupakan alat bukti ontentik terhadap dugaan terhadap
pelanggaran Kode etik Jurnalistik atas karya dan berita. Pernyataan tersebut
merupakan pernyataan yang dibuat oleh lembaga resmi melalui siding pleno.
e. Hak Jawab. Hak untuk membuktikan
apakah Pers melakukan kekeliruan telah melayani hak jawab orang yang merugikan.
Jika pers tidak melayani hak jawab, maka telah melanggar kode etik Jurnalistik
dan melanggar hukum.
5.
Alur penanganan Pidana Pers
Alur
penanganan tindak Pidana Pers adalah sebagai berikut :
a. Pengajuan
hak jawab
Hak Jawab adalah hal yang utama
harus ditempuh oleh orang yang dirugikan dalam pemberitaaan. Pers wajib
melayani Hak Jawab, jika Hak Jawab tidak dilayani, orang yang dirugika dapat
mengadu ke Dewan Pers.
b. Pengaduan
Dewan Pers
Jika hak jawab tidak dilayani, maka orang yang dirugikan dapat
mengadukan ke Dewan Pers. Dewan Persakan mengupayakan media antara orang yang
dirugikan dan Perusahaan Pers. Jika mediasi gagal, Dewan Pers akan membuat
Sidang pleno akan membuat Pernyataan Penilaiann dan Rekomendasi atas Karya Jurnalistik yang diadukan.
c. Pengaduan
ke Polisi
Berdasarkan
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers, orang yang dirugikan dalam
pemberitaannya dapat diadukan ke Polisi. Surat pernyattan tersebut dapat
berfungsi sebagai bukti permulaan dengan adanya bukti permulaan, maka dapat
dilakukan penyelidikan.
d. Penyelidikan
Utuk mencari bukti permulaan penyidik
bisa memeriksa para saksi dan bukti-bukti Anggota Dewan dapat menjadi saksi. Berkas-berka
pengaduan di Dewan Pers dapat menjadi
bukti permulaan.
e. Penuntutan
Pada tahap ini kejaksaan dapat membuat surat dakwaan dan mengumpulkan
bukti dan saksi dipenyelidik.
f.
Sidang Pengadilan
Pada thap ini Pengadilan memeriksa dan memutus tindak Pidana oleh
Pers.semua berkas pengadilan di Dewan Pers dapat menjadi bukti anggota Dewan
Pers dapat menjadi ahli.
Referensi
PROSES PENANGANAN
PERKARA PERS, tim LBH Pers-USAID-drsp.
PARADOKS KEBEBASAN PERS
INDONESIA, Lembaga Badan Hukum (LBH)
Pers-Open Society INSTITUTE