Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh
rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama
Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero),
namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah
menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan bersama
BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah
dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31
Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari
2014 dan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan merupakan
transformasi dari Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Perpindahan tersebut merupakan perubahan dari pemerintah menuju sistem yang
lebih baik dalam mendukung kesejahteraan masyarakat banyak.
Rachmat Widodo, Kepala BPJS
Kesehatan Cabang Soreang mengatakan, Jamkesmas dan Jamkesda saat ini sudah
masuk dalam sistem BPJS. “Peserta BPJS Kesehatan saat ini sudah masuk dalam
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan didata terpusat di Jakarta,” katanya.
JKN merupakan progam pelayanan
kesehatan terbaru yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya seluruh
warga Indonesia pada dasarnya wajib menyisihkan uangnya untuk jaminan kesehatan
di masa depan.sedangkan BPJS adalah perusahanan asuransinya.
Rahmat mengatakan Jumlah JKN di
Kabupaten Bandung saat ini ada sekitar 1.451.331, “Jumlah tersebut sudah
termasuk peserta Jamkesda yang dimana pada pengelolaannya dikelola oleh Pemda
Bandung,” ungkapnya.
Peserta BPJS terbagi menjadi dua
yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu
Asuransi Kesehartan, Jamkesmas, Jamkesda, TNI PORLI dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja. Dengan iuran Rp. 19.225 per orang setiap tahunnya.
Kepersertaan BPJS Kesehatan mengacu
pada peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terbagi
atas dua kelompok yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan
PBI. PBI merupakan fakir miskin dan tidak mampu, sedangkan bukan PBI yaitu
pekerja penerimah upah pegawai negeri sipil.
Selain itu Rahmat mmenjelaskan,
jika dulu peserta Jamkesmas untuk biaya rawat inap di Rumasakit dipatok sampai
tiga juta danRumah Sakitnyapun hanya disekeliling
wilayah saja. “Semenjak intergrasa besarannya tak terbatas sesuai kebutuhan
penyakit. Bisa 12 juta, bisa 6 juta, bisa juga lebih kecil. Bisa lebih mahal
atau bisa lebih murah dan Rumah Sakitnya juga bisa di seluruh wilayah
Indonesia,” Jelasnya.
Rahmat menghimbau, agar masyarakat memanfaatkan fasilitas yang telah ada. “Sistem
tidak ada yang berubah. Dan untuk alur pengobatannya pun bertahap. Tingkat 1,
jika penytakitnya tidak terlalu parah, jika parah parah di rujuk ke tingkat 2,
jika peralatanya kurang lengkap atau dokternya kurang ahli maka dirujuk ke
tingkat 3.”
Tingkatan tersebut disesuaikan
dengan kebutuhan. Tingkat 1 Puskesmas, Klinik, tingkat 2 Rumah Sakit tipe B, C,
D dan tingkat 3 Rumah Sakit tipe A. .“Pemerintah tidak akan mempersulit dengan
segala progamnya. Jika ada miskin baru yang belum terdaftar dalam kepesertaan
BPJS maka bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM),” katanya.
Sementara itu, Zulensi Kepala Unit
Pemasaran BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung mengatakan, sesuai Undang-undang No
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang
No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Dengan
adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya dan
juga kepesertaannya wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena
metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah,” katanya.
Tidak sulit unuk mendaftarkan diri
menjadi peserta BPJS Kesehatan. Persyaratannya antara lain Foto Copy KTP, KK, akta kelahiran, Foto berwarna 3x4 1
lembar. Setelah semua lengkap kita mengisi Formulir Daftar Isian pesrrta. Tahap
selanjutnya BPJS Kesehatan akan
memberikan surat pengantar untuk membeayar iuran ke Bank Mandiri atau BRI.
Zulensi menambahkan, adapun iuran
terbagi menjadi tiga untuk pelayanan kelas. Kelas III mebayar Rp. 25.500, kelas
II Rp. 42.500, kelas I Rp. 59.500 perbulan. Setelah itu bukti stor dikembalikan
ke kantor BPJS untuk diterbitkan kartu.
“Ya, untuk warga yang belum
mempunyai kartu BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri agar mempunyai
jaminan kesehatan,” ujarnya.
Agus Ramdhan warga Desa Padaulun, Kecamatan
Majalaya, Kabupaten Bandung salah satu peserta program BPJS Kesehatan. Ia
mendaftarkan diri di Kantor BPJS Kecehatan Cabang Soreang pada awal Febuari
2014 lalu. Selain dia, Aagus mendaftarkan anak dan istrinya sebgai peserta BPJS
Kesehatan. “Alhamdullilah, kartu ini sudah saya gunakan berobat dua kali dan
tanpa ada kendala apapun,” katanya. Wisma Putra