Suakaonline]
- Setelah sepekan menanti penetapan jam malam Gedung Student Center,
Wakil Rektor III, M. Ali Ramdhani angkat bicara saat mengisi Workshop
Penataan Organisasi di Wisata Alam Pangjugjugan, Cilembu, Sumedang. Ia
mengatakan, penggunaan fasilitas kampus seperti Gedung Student Center (SC)
dipergunakan sesuai jam akademik, sedang di luar jam tersebut aliran
listrik akan dimatikan dan segala bentuk kegiatan harus dihentikan.
“Pukul 07.00 – 17.00 WIB, Gedung SC bisa dipergunakan, kecuali Masjid,” ucapnya sabtu (11/01).
Tak
sama dengan kondisi saat pertemuan Selasa (31/12) 2013 lalu yang
dibumbui banyak penolakan, pernyataan Ali ihwal jam malam disetujui oleh
para perwakilan DEMA, SMF, HMJ, UKM dan UKK yang menjadi peserta
dalam workshop tersebut.
Ali
menambahkan, pihaknya tak akan memberatkan jika ada organ intra, baik
UKM atau UKK yang melakukan kegiatan organisasi di luar jam akademik.
“Jika ada rapat atau diskusi kalian bisa menggunakan ruangan meeting room, dengan melakukan perizinan dahulu dengan pihak keamanan,” papar Ali.
Tak
tinggal diam, Ujang Saefullah, Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan
Komunikasi juga turut berpesan perihal penjagaan keamanan dan kebersihan
SC. “Keamanan dan kebersihan harus kita jaga bersama demi kenyamanan
bersama,” ujarnya.
Ali sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal kemahasiswaan tak mau menunggu lama soal sosialisasi jam malam. “Insya Allah, peraturan pedoman penggunaan SC akan kami sebarkan Senin mendatang dalam bentuk selembaran,” ucap Ali.
Selain
penggunaan jam malam, dalam forum yang sama, Wakil Rektor III, Ketua
LPM, dan Para Wakil Dekan III juga membahas tentang pedoman penggunaan
Student Center Prakongres dan penyempurnaan AD-ART.
ADS HERE !!!