[Suakaonline]-Dalam
rangka pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan
tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI
menyebarkan surat edaran kepada UIN SGD Bandung dengan nomor
Se/Dj.i/PP009/54/213 tentang penerapan uang kuliah tunggal (UKT).
Habbudin
Kepala Biro Adminstrasi Akademik dan Kemahasiswaan UIN SGD Bandung
mengatakan UKT akan diberlakukan di UIN pada tahun akademik mendatang.
”Sebenarnya
mahasiswa Tahun akademik 2013/2014 juga harus menggunakan sistem
pembayaran UKT. Namun karena sudah terlanjur dipungut dengan sistem yang
normal, akhirnya sistem pola baru ini akan diterapkan ditahun akademik
mendatang,” ujarnya kepada Suaka saat ditemui di kantornya, Rabu
(18/09).
Menurut
Habuddin, sistem UKT jika dilihat dari aspek pembiayaan yang dibayar
mahasiswa akan mudah dikendalikan jika dikumpulkan jadi satu (tunggal)
dan membuat total biaya yang dibayar oleh mahasiswa akan turun.
“Soalnya
jika kita menggunakan pola lama kita tidak akan mengetahui perincian
biaya perkuliahan sampai akhir, akan tetapi dengan UKT kita akan
mengetahui perincian biaya perkuliahan sampai selesai,” ungkapnya.
Sementara
itu, Sahrul Mulia selaku Ketua Umum KAMMI Bandung mengatakan bahwa
pihaknya menolak adanya UKT apabila instrumen pembiayaannya tidak jelas.
Ia khawatir sistem UKT tersebut akan merugikan bagi mahasiswa kurang
mampu.
“Kita bisa lihat UKT ada segi positif dan negatifnya, jika dilihat dari
segi positifnya biaya tidak disamaratakan dan dari segi negatifnya
instrumen penyeleksian yang digunakan kadang kurang pas di lapangan.
Banyak mahasiswa miskin, akan tetapi biaya yang didapat mahal,” ujarnya
kepada Suaka saat dihubungi via telepon seluler.