[Suakaonline] - Belasan warga Desa Mekargalih berduyun-duyun mendatangi Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) di Jalan Raya Racaekek, No. 219 Desa Mekargalih 01/08 Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, pada Ahad (24/11). Mereka menyoal permasalahan izin pendirian Rumah Ibadah yang sudah berdiri sejak tahun 1987 tersebut.
Karna khawatir terjadi bentrokan, Kepolisian Sektor Jatinangor membubarkan para Jamaat untuk mengosongkan ruangan Gereja Pantekosta. Rudi selaku petugas Kepolisian Sektor Jatinangor mengatakan, sudah sejak dua tahun yang lalu gereja ini menuai protes warga. “Namun dari pihak Desa setempat belum menandatangani perijinan,” ujarnya kepada Suaka, Ahad (24/11).
Petugas Kepolisian Sektor Jatinangor mencoba melerai adu mulut antar kedua belah pihak. Adu argumen antara pihak Gereja Pantekosta dan warga Desa Mekargalih pun tak terhindarkan. Hingga permasalahan ini menarik simpatik Camat Jatinangor datang ke tempat Kejadian perkara.
Ditemui ditempat yang sama, Ketua GPDI sekaligus pendeta di Gereja Pantekosta Bernard Maukar mengatakan dalam permasalahan ini pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memfasilatasi pihaknya dalam malakukan ibadah. Dirinya pun mengakatakan semua perizinan sudah selesai. “Semua perijinan sudah dilengkapi termasuk 60 tandatangan sesuai perjanjian,” ujarnya kepada Suaka.
Bambang
Yanto selaku Camat Desa Mekargalih mengatakan pihaknya sementara
menutup Gereja ini dengan alasan keamanan ”Tempat Ibadah ini kami tutup
dengan waktu yang tidak ditentukan” ujarnya saat bertemu di TKP Minggu
(24/11).
Harapan dilontarkan Bambang kepada pihak Gereja Pantekosta dan warga Desa Mekargalih untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dalam beribadah “Bhineka Tunggal Ika, meskipun berbeda tetapi tetap satu,” pungkasnya.