LINIBERITA – Keberadaaan rumah ibadah
Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) menuai permasalahan dengan warga
karena permasalahan izin pendirian tempat Ibadah , kondisi tersebut
menuai itoleran antara umat beragama di Indonesia, permasalahan
pendirian Rumah ibadah GPDI sudah menjadi Kontroversi sejak 2011 lalu.
Rumah ibadah GPDI berdiri sejak tahun
1987 yang beralamatkan di Jalan Rancaekek, No. 219 Desa Mekargalih 01/08
Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, pagi tadi didatangi belasan
warga yang mengaku geram karna permasalahan perizinan. Asep Kawakim MUI
Desa Mekargalih mengatakan pihaknya sudah geram akan permasalahan izin
pendirian Rumah ibadah GPDI “Bukan permasalahan ibadahnya, yang kami
permasalahan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah sebelum ada
izin” ucapnya saat ditemui dipintu gerbang Gereja Pantekosta, Minggu
(24/11).
Kedatangan belasan warga membuat para
Jemaah Gereja Pantekosta membubarkan diri karena takut ada kejadian yang
tidak diinginkan. ”kita tidak akan melakukan perbuatan anarkis asal
permasalahan perijinannya segera diselesaikan” ujar Asep. Bernard Maukar
Ketua GPDI sekaligus pendeta di Gereja Pantekosta melayangkan
pernyataan “Semua perijinan sudah dilengkapi termasuk 60 tandatangan
sesuai perjanjian”, dalam permasalahan ini pihak Bernard berharap kepada
pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memfasilatasi pihaknya dalam
kebebasan beragama. “Jika tempat ibadah ini ditutup kita harus ibadah
dimana” pungkasnya.
(Wisma/Bandung)
ADS HERE !!!